iklan responsive
Al-Qur’an di kalangan muda-mudi sekarang
hampir saja hilang. Namun dengan adanya
teknologi, kita sekarang bisa membuka Al-
Qur’an di mana saja. Tinggal buka HP lalu buka
surat yang mau dibacakan.
Sungguh canggih tekhnologi sekarang ini. Saaat
ini yang jadi permasalahan ialah jika kita
membuka Al-Qur’an melalui handpone ada yang
berwudhu dan tidak. Akibat hal ini banyak
menimbulkan peselisihan di antara ulama.
Karena Al-Quran adalah firman Allah. Dan
termasuk upaya mengagungkan firman Allah,
hendaknya tidak dibaca kecuali dalam kondisi
suci.
Adapun membaca Al-Quran dengan membawa
mushaf maka disyaratkan suci dari hadats
karena memagang mushaf, berdasarkan hadis
yang masyhur, ‘Tidak boleh menyentuh Al-
Quran kecuali orang yang suci.’ Juga
berdasarkan riwayat dari para sahabat dan
tabi’in. Maka inilah pendapat mayoritas ulama,
bahwa dilarang bagi orang yang berhadats
untuk memegang mushaf, baik untuk dibaca
maupun untuk tujuan lainnya.
Oleh karena itu, HP atau peralatan lainnya, yang
berisi konten Al-Quran, tidak bisa dihukumi
sebagai mushaf. Karena teks Al-Quran pada
peralatan ini berbeda dengan teks Al-Quran
yang ada pada mushaf. Tidak seperti mushaf
yang dibaca, namun seperti vibrasi yang
menyusun teks Al-Quran, ketika dibuka. bisa
nampak di layar dan bisa hilang ketika pindah
ke aplikasi yang lain. Oleh karena itu, boleh
pada saat membaca Al-Qur’an boleh
menyentuh HP atau kaset yang berisi Al-Quran,
sekalipun tidak bersuci terlebih dahulu.
Sahabat Ummi, bagaimana kah hukumnya membaca quran tanpa berwudhu sebelumnya, dan juga membaca quran melalui aplikasi di handphone yang saat ini sudah banyak dimiliki di setiap gadget, apakah boleh membacanya masih dengan kondisi berhadats kecil?
Mari kita simak bersama pembahasannya berikut:
Jika telah memiliki hafalan quran, orang yang berhadats kecil masih boleh membaca quran tanpa menyentuh mushaf. Hal ini seperti yang diriwayatkan dari Ali Radhiyallahu 'Anhu:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي الْخَلَاءَ فَيَقْضِي الْحَاجَةَ ثُمَّ يَخْرُجُ فَيَأْكُلُ مَعَنَا الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ وَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَلَا يَحْجُبُهُ وَرُبَّمَا قَالَ لَا يَحْجُزُهُ عَنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلَّا الْجَنَابَةُ
“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam masuk ke kamar kecil lalu menyelesaikan hajatnya. Kemudian beliau keluar dan makan roti dan daging besama kami, beliau juga membaca Al-Qur'an. Tidak ada yang menghalanginya Shallallahu 'Alaihi Wasallam –boleh jadi berkata: tidak menghalanginya- dari membaca Al-Qur'an kecuali junub.” (HR. Ibnu Majah)
Sementara jika membaca quran sambil menyentuh mushaf, para ulama berbeda pendapat. Ada yang membolehkannya, ada juga yang mensyaratkan harus terbebas dari hadats besar dan hadats kecil.
Yakni sesuai dengan ayat al quran: "Sesungguhnya Al Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhmahfuz), tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan. Diturunkan dari Tuhan semesta alam. Maka apakah kamu menganggap remeh saja Al Qur'an ini?" (QS. Al-Waqi'ah: 77-81)
Selain itu terdapat hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, "Tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci." Hadits ini lemah secara sanad, namun para sahabat Nabi memberikan fatwa demikian sebagai penghormatan terhadap Al-Qur'an dan bukti bahwa Al-Qur'an adalah kalamullah.
Lalu bagaimana jika membaca quran dengan menggunakan tablet atau handphone? Perlukah berwudhu sebelumnya?
Sahabat Ummi, Hp dan peralatan semisalnya yang di dalamnya direkam Al-Qur’an tidak seperti hukumnya mushaf. Karena huruf Al-Qur’an yang terdapat di peralatan ini berbeda dengan keberadaan huruf di mushaf.
Maka sifat yang dibacanya tidak ada, yang ada adalah sifat gelombang yang terdiri dari huruf dengan gambarnya ketika diminta, barulah akan terlihat di layar dan akan hilang ketika dipindah ke yang lainnya.
Maka dari itu, pendapat yang paling kuat adalah dibolehkan menyentuh hp atau kaset yang di dalamnya ada rekaman dan dibolehkan membaca quran darinya, meskipun tanpa berswudhu sebelumnya.
Bacaan Al-Qur’an dari hp memudahkan bagi wanita haid, dan bagi orang yang kesulitan membawa mushaf bersamanya. Atau di tempat yang sulit untuk berwudhu karena tidak disyaratkan bersuci dalam menyentuhnya. Wallahualam. Semoga bermanfaat.
Barakallahu fikum.
Dari Sahabat Untuk Sahabat ...
ikalan saiz 250
iklan adnow
0 Response to " Bagaimana Hukumnya? Membaca AL-Quran di Handphone Tanpa Berwudhu."
Post a Comment